Program Master of Arts in Christian Ministry Program ini dirancang untuk melengkapi pemimpin-pemimpin Kristen dengan pengetahuan Alkitab, theologi, dan aplikasi praktisnya dalam pelayanan. Melalui program ini, peserta diharapkan dapat menjadi pemimpin-pemimpin Kristen yang kompeten dan profesional dalam pelayanan kristiani. Program ini diadakan karena adanya kebutuhan aktivis gereja yang secara serius ingin memperlengkapi diri untuk mempertanggungjawabkan pelayanan mereka baik di gereja maupun dalam organisasi-organisasi Kristen yang ada. Program ini dapat pula diikuti hamba-hamba Tuhan yang setelah melewati tahun-tahun pelayanan membutuhkan perlengkapan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran: Lihat Prosedur Akademik: Informasi dan Deskripsi Umum. Ujian Penerimaan: Lihat Prosedur Akademik: Informasi dan Deskripsi Umum. Syarat Penerimaan 1. Seorang Kristen yang telah mengalami pertobatan serta terbeban dalam pelayanan Kristen. 2. Mempunyai kesaksian pertobatan dan panggilan pelayanan yang jelas. 3. Mempunyai alasan yang jelas mengapa memilih program studi ini. 4. Berkeinginan untuk mengambil bagian dalam pelayanan Kristen dan dapat menerima pernyataan iman STTRII. Persyaratan kelulusan dan perolehan gelar M.A. in Christian Ministry Adapun persyaratan bagi program M.A. in Christian Ministry adalah sebagai berikut: 1. Bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang S.Th., harus menyelesaikan jumlah total Satuan Kredit Semester (SKS) sekurang-kurangnya 24 SKS (dengan pertimbangan kasus per kasus). 2. Bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang S-1 nontheologi. a. Menyelesaikan jumlah total Satuan Kredit Semester (SKS) sekurang-kurangnya 70 SKS, yang terdiri dari 49 SKS mata kuliah wajib, dan 21 SKS mata kuliah pilihan. b. Melaksanakan serta membuat laporan tentang praktik lapangan yang disediakan dalam bentuk keterlibatan aktif di gereja atau lembaga di mana mahasiswa tersebut telah melayani. c. Lulus Proposal Project Planning yang memiliki bobot 2 SKS. Masa Studi Perkuliahan ini dapat diselesaikan dalam 6 semester (3 tahun) dengan mengumpulkan kredit sebanyak 72 SKS. Selambat-lambatnya mahasiswa dapat menyelesaikannya dalam 10 semester (5 tahun). Setiap mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya dalam 5 tahun, wajib memberikan keterangan alasan keterlambatan. Penjabaran mata kuliah wajib Mahasiswa harus dapat mengumpulkan kredit sebanyak 72 SKS yang terdiri dari:
~sttrii.org~ |
||||||||||||||||||||||||